- Kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya Kendaraan Bermotor tersebut bila diperbaiki
- Hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan tersebut.
TARIF PREMI :
1,8% dari Harga Pertanggungan
(Tidak termasuk biaya polis dan materai Rp. 39.000,-)
Contoh Perhitungan Premi :
Contoh Perhitungan Premi :
Motor Honda Tiger 2005 : Rp. 15.000.000,-
Premi Dibayar : 1.8% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 270.000,- (belum termasuk biaya polis Rp. 39.000,-)
PROSEDUR ASURANSI :
Premi Dibayar : 1.8% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 270.000,- (belum termasuk biaya polis Rp. 39.000,-)
PROSEDUR ASURANSI :
- Usia Motor Max 15 Tahun
- Mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor.
- Mengirimkan Surat Permohonan tersebut dengan melampirkan Copy KTP dan STNK Kendaraan Bermotor yang akan diasuransikan.
PROSEDUR KLAIM :
- Melaporkan klaim yang terjadi kepada Kantor Cabang Asuransi Jasindo terdekat 3 x 24 Jam (hari kerja) sejak terjadinya kejadian kerugian.
- Mengisi Form Laporan Kerugian yang disediakan Asuransi Jasindo
- Menyerahkan dokumen pendukung klaim laporan dari pihak Kepolisian (BAP, SURAT BLOKIR DARI SAMSAT, SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI POLDA)
- Menyerahkan ASLI BPKP, STNK dan KUNCI KONTAK kepada Asuransi Jasindo.
0 comments: