Sunday, November 26, 2017

Sekilas Tentang Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti sepeda motor, mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.
Risiko yang dijamin
Risiko-risiko yang dijaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
  1. Jaminan terhadap kendaraan bermotor (Pasal 1)
Menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor yang secara langsung disebabkan oleh :
  1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
  2. perbuatan jahat
  3. pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
  4. kebakaran
  5. kerugian atau kerusakan selama Kendaraan Bermotor berada di atas kapal feri untuk penyeberangan
  1. Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 2)
  1. kerusakan atas harta benda pihak ketiga
  2. biaya pengobatan, cidera badan dan kematian pihak ketiga
  3. biaya perkara atau bantuan hukum
  1. Perluasan jaminan
  1. Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TPL)
  2. Kecelakaan Diri Penumpang
  3. Kecelakaan Diri Pengemudi
  4. Huru-hara dan Kerusuhan
  5. Terorisme dan Sabotase
  6. Banjir dan Angin Topan
  7. Gempa dan Tsunami
  8. Biaya wajar yang dikeluarkan Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau ke tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0.5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan kendaraan bermotor. (Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri)
Macam-Macam Jaminan
  1. Comprehensive
Menjamin kerugian/kerusakan obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian yang termasuk didahului oleh kekerasan, kebakaran termasuk kebakaran benda/kendaraan bermotor lainnya yang berdekatan dengan obyek pertanggungan, kerugian selama dalam penyeberangan (kapal feri), kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
  1. Kerugian Total Loss Only (TLO)
Kerugian Total Loss terjadi ketika :
  1. Kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya.
  2. Hilang karena pencurian, termasuk yang di dahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan
Resiko Sendiri :
Untuk jenis kendaraan Sedan, Minibus, Double Cabin, Jeep & Motor
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 300.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
  3. Untuk usia kendaraan di atas 5 (lima) tahun,
    OR (Deductible) menjadi Rp500,000 untuk
    jaminan comprehensive
Untuk jenis kendaraan Pick Up, Bus & Truck
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 500.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
Untuk Perluasan
  1. Perluasan SRCCTS = 10% dari nilai klaim yang disetujui, min Rp 500.000,00
  2. Perluasan AOG = 10% dari nilai klaim yang disetujui, min Rp 500.000,00
Untuk Tarif premi Asuransi Kendaraan anda, Silahkan Klik Disini SESUAI SE OJK 2017
Profil Kami

PT. ASURANSI JASINDO SYARIAH merupakan salah satu perusahaan asuransi kerugian yang berlandaskan kaedah atau hukum Islam dengan sistem pengelolaan premi (dana peserta) yang ditempatkan terpisah dari Asuransi Jasindo.
Jasindo Syariah dikelola berdasarkan syariah dalam operasinya menghindari gharar (ketidakjelasan), maisir (judi), dan riba(bunga) dengan cara menggunakan mekanisme Mudharabah (bagi hasil).


Alamat :
KANTOR PEMASARAN ASURANSI JASINDO SYARIAH


Jl. Kapten A. Rivai No.50, 26 Ilir D. I, Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30135

Hp  : 087886421003 (Bpk.Rokip)
Fax. : (021) 39831976
Email : akief_takaful@yahoo.com.com
Syarat Dan Ketentuan Penutupan Asuransi Kendaraan PT. Asuransi Jasindo Syariah Palembang
Untuk melakukan Penutupan Asuransi di Jasindo oto ini ada beberapa syarat yang harus di penuhi,
di antaranya :

- Foto Copy KTP
- Foto Copy STNK
- Foto Kendaraan yang akan di asuransikan
- Mengisi Surat Penutupan Asuransi Jasindo Oto (SPPA) silahkan WA
.:: disini ::.

Data - data bisa langsung di email atau WA
ke : akief_takaful@yahoo.com
Atau Klik WA : 087886421003
Tarif Premi Asuransi Kendaraan Jasindo Syariah Palembang Sesuai Peraturan OJK 2017
PERTANGGUNGAN COMPREHENSIVE
Jenis kendaraan Non Bus dan Non Truck      
KATEGORI HP WILAYAH 1 WILAYAH 2 WILAYAH 3
1 0 s/d 125.000.000 3.82% 3.26% 2.53%
2 > 125.000.000 s/d 200.000.000 2.67% 2.47% 2.69%
3 > 200.000.000 s/d 400.000.000 2.18% 2.08% 1.79%
4 > 400.000.000 s/d 800.000.000 1.20% 1.20% 1.14%
5 > 800.000.000 1.05% 1.05% 1.05%
         
Jenis kendaraan Bus, Truck dan Pick UP      
KATEGORI HP WILAYAH 1 WILAYAH 2 WILAYAH 3
6 Truck dan Pick Up (Semua HP) 2.42% 2.39% 2.23%
7 Bus (Semua HP) 1.04% 1.04% 0.88%
         
         
Jenis kendaraan Roda Dua      
KATEGORI HP WILAYAH 1 WILAYAH 2 WILAYAH 3
8 (Semua HP) 3.18% 3.18% 3.18%
         
         
         
PERTANGGUNGAN TOTAL LOSS ONLY
Jenis kendaraan Non Bus dan Non Truck      
KATEGORI HP WILAYAH 1 WILAYAH 2 WILAYAH 3
MIN MIN MIN
1 0 s/d 125.000.000 0.47% 0.65% 0.51%
2 > 125.000.000 s/d 200.000.000 0.63% 0.44% 0.44%
3 > 200.000.000 s/d 400.000.000 0.41% 0.38% 0.29%
4 > 400.000.000 s/d 800.000.000 0.25% 0.25% 0.23%
5 > 800.000.000 0.20% 0.20% 0.20%
         
Jenis kendaraan Bus, Truck dan Pick UP      
KATEGORI HP WILAYAH 1 WILAYAH 2 WILAYAH 3
MIN MIN MIN
6 Truck dan Pick Up (Semua HP) 0.88% 1.68% 0.81%
7 Bus (Semua HP) 0.23% 0.23% 0.18%
         
         
Jenis kendaraan Roda Dua      
KATEGORI HP WILAYAH 1 WILAYAH 2 WILAYAH 3
MIN MIN MIN
8 (Semua HP) 0.76% 1.80% 0.67%
         

Syarat dan Ketentuan :

Comprehensive
- Usia Max 0 - 12 Tahun
- Usia diatas 6 - 12 Tahun dikenakan premi tambahan 5% pertahun

Total Loss Only (TLO)
- Usia Max 0 - 15 Tahun
- Usia diatas 6 - 10 Tahun dikenakan premi tambahan 5%
- Usia diatas 11 - 15 Tahun dikenakan premi tambahan 5% pertahun

Biaya Perluasan (Rate) :
- TJH Pihak III = 1%
- PA Pengemudi = 0.5%
- PA Penumpang Max 3 = 0.3%
- Huru - hara = 0.05% (SRCC)
- Sabotase dan Terorisme = 0.05% (TS)
- Banjir dan Angin Topan = 0.1%
- Gempa Bumi dan Tsunami = 0.1%

Keterangan Wilayah
- WILAYAH 1 : Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- WILAYAH 2 : DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
- WILAYAH 3 : Selain WILAYAH 1 dan WILAYAH 2
INFO LEBIH LANJUT WA : 087886421003
Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Jasindo Syariah Palembang


Untuk pelaporan awal klaim silahkan mengikuti petunjuk dibawah ini :

PELAPORAN KLAIM KENDARAAN BERMOTOR

Untuk klaim kendaraan bermotor di Jakarta, silahkan menghubungi langsung Layanan Klaim Kendaraan Bermotor dengan alamat :

Layanan Klaim Kendaraan Bermotor Jakarta
Graha MR-21 (Jasindo) Lt. 7, Jl. Menteng Raya 21
Jakarta - 10310

Atau datang ke :
KANTOR PEMASARAN ASURANSI JASINDO SYARIAH PALEMBANG
Jl. Kapten A. Rivai No.50, 26 Ilir D. I, Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30135
Hp  : (0711) 311219
Email : akief_takaful@yahoo.com.


Tlp.  : (021) 398 31963
Fax. : (021) 398 31968/9
Untuk klaim kendaraan bermotor di luar Jakarta, silahkan menghubungi langsung Kantor Cabang
Jasindo dimana polis Asuransi Anda diterbitkan.
  1. Pelaporan klaim tidak lebih 3 x 24 jam sejak kejadian klaim.
  2. Agar dipersiapkan dokumen-dokumen pendukung klaim yang diperlukan seperti : Polis, Surat Keterangan Pihak Berwajib dan dokumen-dokumen pendukung klaim lainnya
Asuransi Motor Jasindo Syariah Palembang

JAMINAN :
  1. Kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya Kendaraan Bermotor tersebut bila diperbaiki
  2. Hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan tersebut.


TARIF PREMI :
          1,8% dari Harga Pertanggungan
        (Tidak termasuk biaya polis dan materai Rp. 39.000,-)

Contoh Perhitungan Premi :
Motor Honda Tiger 2005 : Rp. 15.000.000,-
Premi Dibayar : 1.8% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 270.000,- (belum termasuk biaya polis Rp. 39.000,-)



PROSEDUR ASURANSI :
  1. Usia Motor Max 15 Tahun
  2. Mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor.
  3. Mengirimkan Surat Permohonan tersebut dengan melampirkan Copy KTP dan STNK Kendaraan Bermotor yang akan diasuransikan.


PROSEDUR KLAIM :
  1. Melaporkan klaim yang terjadi kepada Kantor Cabang Asuransi Jasindo terdekat 3 x 24 Jam (hari kerja) sejak terjadinya kejadian kerugian.
  2. Mengisi Form Laporan Kerugian yang disediakan Asuransi Jasindo
  3. Menyerahkan dokumen pendukung klaim laporan dari pihak Kepolisian (BAP, SURAT BLOKIR DARI SAMSAT, SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI POLDA)
  4. Menyerahkan ASLI BPKP, STNK dan KUNCI KONTAK kepada Asuransi Jasindo.
Jika anda berminat silahkan isi form disini
Asuransi Mobil Jasindo Syariah Palembang

Asuransi Kendaraan Bermotor dari ASURANSI JASINDO SYARIAH KP. PALEMBANG yang membuat Aman di Hati, Ringan di Premi

MACAM-MACAM JAMINAN

1.      Comprehensive
Menjamin kerugian/kerusakan obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian yang termasuk didahului oleh kekerasan, kebakaran termasuk kebakaran benda/kendaraan bermotor lainnya yang berdekatan dengan obyek pertanggungan, kerugian selama dalam penyeberangan (kapal feri), kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.

 2.      Kerugian Total Loss Only (TLO)
Kerugian Total Loss terjadi ketika :
  1. Kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya.
  2. Hilang karena pencurian, termasuk yang di dahului atau disertai  atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
 3.      Perluasan Pertanggungan :
  1. Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga sebesar Rp. 20.000.000,00 (Sesuai Permintaan) per kejadian
  2. Kecelakaan Diri Penumpang sebesar Rp. 7.500.000,00 (Sesuai Permintaan) per orang per kejadian.
  3. Kecelakaan Diri Pengemudi sebesar Rp. 7.500.000,00 (Sesuai Permintaan) per kejadian
  4. Act of God: Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Tsunami (AOG)
  5. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Terorisme, Sabotase, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api, Revolusi tanpa penggunaan senjata api, Makar, Penjarahan selama terjadi Kerusuhan dan Huru-hara (3B / SRCCTS)
  6. Biaya wajar yang dikeluarkan Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau ke tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0.5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan kendaraan bermotor. (Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri)
 4.      Resiko Sendiri :

1)      Untuk jenis kendaraan Sedan, Minibus, Double Cabin, Jeep & Motor
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 300.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
2)      Untuk jenis kendaraan Pick Up, Bus & Truck
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 500.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
3)      Untuk Perluasan
  1. Perluasan SRCCTS = 10% dari nilai klaim yang disetujui, min Rp 500.000,00
  2. Perluasan AOG = 10% dari nilai klaim yang disetujui,  min Rp 500.000,00

Kontak Kami

 

Kontak Kami

  • AlamatJl. Kapten A. Rivai No.50, 26 Ilir D. I, Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30135

  • WA   : 0878-8642-1003

  • Telpon : 0711311219 / 311521

  • Email  : akief_takaful@yahoo.com